Populasi muslim di Indonesia terbesar di Dunia (87,18% dari jumlah penduduk Indonesia)
Kewajiban Sertifikasi Halal Produk yang beredar di Indonesia (UU No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal)
LPPOM MUI Siap Membantu Perusahaan Untuk Memperoleh Sertifikat Halal Yang Diterbitkan Oleh BPJPH Dengan Alur Yang Paling Sederhana Dan Efisien Serta Menjamin Timeline Sertifikasi Halal Sesuai Regulasi Terpenuhi. LPPOM MUI Menjadi Mitra Strategis Anda Yang Membantu Pengurusan Sertifikasi Halal Dimulai Dari Pengajuan Permohonan Ke BPJPH Hingga Penerbitan Sertifikat Halal.
TINGGALKAN INFORMASI ANDA UNTUK MEMPEROLEH PENAWARAN LAYANAN KAMI
DOKUMEN YANG PERLU DISIAPKAN OLEH PERUSAHAAN UNTUK PROSES LEBIH LANJUT
1. Ketetapan Halal sebelumnya untuk kelompok produk yang sama (khusus registrasi pengembangan atau perpanjangan).
2. Manual SJH / SJPH (khusus registrasi baru, pengembangan dengan status SJH B, atau perpanjangan).
3. Status/Sertifikat SJH terakhir (khusus registrasi pengembangan dan perpanjangan).
4. Diagram alir proses produksi untuk produk yang didaftarkan (untuk setiap jenis produk).
5. Pernyataan dari pemilik fasilitas produksi bahwa fasilitas produksi yang kontak langsung dengan bahan dan produk (termasuk peralatan pembantu) tidak digunakan secara bergantian untuk menghasilkan produk halal dan produk yang mengandung babi/turunannya atau jika pernah digunakan untuk memproduksi produk yang mengandung babi dan turunannya maka telah dilakukan pencucian 7 kali menggunakan air dan salah satunya dengan tanah, sabun, deterjen atau bahan kimia yang dapat menghilangkan bau dan warna najis.
6. Daftar alamat seluruh fasilitas produksi, termasuk pabrik maklon dan gudang bahan/produk intermediet. Khusus untuk restoran, fasilitas yang diinformasikan perlu mencakup kantor pusat, dapur eksternal, gudang eksternal, dan tempat makan/minum. Khusus untuk produk gelatin, jika bahan baku (kulit, tulang, kerongkongan, bone chips, dan/atau ossein) tidak bersertifikat halal, maka alamat seluruh pemasok bahan baku, juga harus dicantumkan.
7. Bukti diseminasi kebijakan halal.
8. Bukti kompetensi tim manajemen halal, seperti sertifikat penyelia halal, sertifikat pelatihan eksternal dan/atau bukti pelatihan internal (daftar kehadiran, materi pelatihan dan evaluasi pelatihan). Khusus registrasi pengembangan fasilitas, diperlukan bukti pelatihan internal di fasilitas baru tersebut.
9. Bukti pelaksanaan audit internal SJH.
10. Bukti ijin perusahaan seperti: NIB, Surat Izin Usaha Industri, Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), atau Surat Keterangan Keberadaan Sarana Produksi yang diterbitkan oleh perangkat daerah setempat (untuk perusahaan yang berlokasi di Indonesia).
11. Sertifikat atau bukti penerapan sistem mutu atau keamanan produk (bila ada), seperti sertifikat HACCP, GMP, FSSC 22000 untuk pangan, sertifikat laik hygiene sanitasi untuk restoran dan jasa boga, Cara Pembuatan Pangan yang Baik (CPPB), Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik, dan sebagainya.
12. STTD dari BPJPH
KHUSUS UNTUK PENDAFTARAN RUMAH POTONG HEWAN, TERDAPAT TAMBAHAN DOKUMEN YANG DIPERLUKAN
1. Nama penyembelih
2. Metode peyembelihan (manual atau mekanik)
3. Metode stunning (tidak ada stunning/ada stunning mekanik atau elektrik)